MyMovement
  • Business
  • Tech
  • Life-style
  • Games
  • Music
Facebook Twitter Instagram
Facebook Twitter Instagram
MyMovement
Subscribe
  • Business
  • Tech
  • Life-style
  • Games
  • Music
MyMovement
Gaya Hidup

Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isoman di Rumah

Ilyas LukmanBy Ilyas LukmanJanuari 21, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isoman di Rumah
Bagikan
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pasien Covid-19 Omicron boleh isoman di rumah! Adapun ‘lampu hijau’ tersebut diberikan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Dilansir CNNIndonesia, aktivitas isolasi mandiri diperbolehkan bagi pasien yang terpapar varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 alias Omicron.

Pasien Covid-19 Omicron isoman di rumah

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Dalam surat edaran baru itu, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 Omicron atau varian lain dengan kondisi klinis tanpa gejala/ringan diperbolehkan melakukan isoman. Asalkan memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Pasien Covid 19 Omicron Boleh Isoman di Rumah
via Detik

Syarat klinis yang dimaksud adalah ;

  • pasien berusia 45 tahun ke bawah
  • tidak memiliki penyakit penyerta (komrbid)
  • mampu mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan online
  • berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Sementara itu syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus tidur terpisah [lebih baik jika lantai terpisah].

Kemudian memiliki kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lain, serta pasien dapat mengakses pulse oksimeter.

Selama periode isoman, pasien akan diawasi oleh puskesmas atau satgas setempat.

Jika tidak memenuhi syarat, pasien harus melakuka isoter

Namun apabila pasien tidak memenuhi syarat linis dan rumah di atas, maka pasien diharuskan melakukan isolasi di fasilitas terpusat (isoter).

Untuk diketahui, isoter dapat dilakukan pada berbagai fasilitas publik yang sudah dipersiapkan pemerintah. Baik pusat, ataupun daerah dan pihak swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isoman di Rumah
via MediaIndonesia

Selain bagi mereka yang tidak memenuhi syarat, isoter juga berlaku bagi mereka yang terpapar dengan gejala sedang atau gejala ringan dengan ‘penyerta’.

Sementara untuk mereka dengan gejala berat sampai kritis, maka wajib dirawat di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Indonesia.


Selalu update berita lifestyle terbaru seputar artis, tokoh, public figure, aktor, gaya hidup, dan lain-lain hanya di MyMovement.id

Ilyas Lukman
  • Website

Saya terobsesi dengan dunia Digital Marketing, khususnya dalam bidang SEO, SEM, Wordpress, dan Blogging. Blog ini saya khususkan untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada teman teman semua.

POS TERKAIT

50+ Kumpulan Hastag FYP TikTok Terbaru [Update 2022)

Maret 23, 2022

Catat! Ini Jadwal Jam FYP TikTok Terbaik 2022 [Tabel Waktu]

Maret 22, 2022

8 Cara FYP Tiktok 2022 untuk Menambah Follower

Maret 22, 2022

Daftar Travel Hashtag Instagram yang Paling Banyak Digunakan

Februari 21, 2022
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Anda Mungkin Juga Menyukai

5 Cara Agar Pulsa Tidak Tersedot Saat Menyalakan Data Telkomsel

April 13, 2022

5+ Cara Mengetahui Peringkat Website Kita di Google

Maret 22, 2022

3 Cara Mudah Bermain Hex Puzzle: Game Penghasil Pulsa Gratis

Maret 4, 2022

Lakuin Langkah Menghindari Peretasan Data Ini Biar Aman!

Januari 17, 2022
© 2022 MyMovement.
  • Tentang Kami
  • Hubungi
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version