Kini semua provider di Indonesia sudah wajib diregistrasikan sesuai dengan data diri pengguna. Peraturan ini sudah diberlakukan sejak terbitnya peraturan Kominfo nomor 12 pada tahun 2016.
Semua pengguna dari segala provider wajib melakukan registrasi tidak terkecuali dengan pengguna Telkomsel Loop. Ketahui cara registrasi Telkomsel Loop yang akan diulas di tulisan ini.
Daftar Isi
Peraturan Terbaru Telkomsel Loop
Sejak 18 Juni tahun 2021, Telkomsel Loop sudah bergabung bersama layanan kartu GSM Telkomsel lainnya seperti simPATI dan Kartu As menjadi Telkomsel PraBayar.
Dengan demikian, kini pengguna Loop akan secara langsung bertransmigrasi menjadi pengguna kartu PraBayar Telkomsel. Beberapa program dan paket data Loop pun sudah tidak lagi tersedia.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Loop 2022

Sebenarnya cara registrasi Telkomsel Loop sama seperti cara registrasi kartu-kartu provider lain. Peraturan Kominfo membuat cara registrasi yang diwajibkan menjadi diseragamkan semua, tidak terkecuali dengan Telkomsel Loop.
Untuk melakukan registrasi kartu pembaca, lakukan langkah-langkahnya berikut ini:
1. Siapkan Dokumen Data Diri
Registrasi kartu memerlukan beberapa dokumen data diri. Dokumen data diri yang diperlukan di antaranya ialah
- E-KTP
- Kartu Keluarga untuk WNI.
- Sementara, untuk warga negara asing, dokumen data diri yang diperlukan adalah Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), paspor, serta Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).
Tidak semua isi dari dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk melakukan registrasi. Informasi yang diperlukan ialah nomor induk yang terdapat di dokumen.
Namun, meskipun demikian pengguna hanya bisa mendaftarkan kartu dengan dokumen data diri yang terdaftar aktif di Dukcapil. Jadi, pastikan untuk memeriksa terlebih dahulu nomor induk pembaca apakah terdaftar di Dukcapil.
2. Pastikan Data Diri Belum Digunakan 3 Nomor
Periksa riwayat penggunaan nomor telepon sebelumnya. Registrasi oleh pengguna sendiri hanya bisa dilakukan untuk 3 nomor saja dengan provider yang berbeda-beda. Apabila ternyata pembaca sudah mendaftarkan dirinya untuk 3 nomor, maka registrasi tidak bisa dilakukan sendiri.
Pembaca harus mengunjungi gerai resmi provider untuk dibantu melakukan registrasi nomor keempatnya.
3. Masukkan Data Diri
Registrasi sendiri dilakukan melalui pesan teks. Pembaca harus memasukkan data dirinya dalam format SMS dan mengirimkannya ke 4444. Di tahun-tahun sebelumnya, registrasi memerlukan nama lengkap, informasi tanggal lahir, dan tempat tinggal. Namun, kini dengan adanya sistem E-KTP, pembaca hanya perlu menuliskan nomor induk saja.
Format SMS yang harus diisi ialah sebagai berikut:
REG(spasi) Nomor Induk Kependudukan#Nomor Kartu Keluarga#.
Sebagai contohnya jika diisi formatnya menjadi:
REG 123456789101112131415#151413121110987654321#.
Format tersebut digunakan untuk registrasi kartu perdana. Jika pembaca hendak melakukan registrasi ulang, gunakan format
ULANG(spasi)NIK#Nomor KK#
Artikel terkait:
4. Kirimkan dan Dapatkan Pesan Balasan
Usai melengkapi format yang sudah dituliskan di atas, kirimkan SMS tersebut ke nomor 4444. Registrasi ini tidak dipungut biaya. Ini artinya, pulsa pembaca tidak akan berkurang dengan mengirimkan pesan registrasi tersebut.
Setelah mengirimkan SMS registrasi, biasanya 4444 akan memberikan balasan yang mengatakan jika pengguna sudah terdaftar dengan nomor tersebut.
Registrasi hanya diperuntukkan pengguna nomor perdana baru dan pengguna lama yang belum melakukan registrasi sejak dikeluarkannya peraturan Kominfo. Ini artinya, pengguna yang baru saja terbebas dari masa tenggang atau mengaktifkan kembali nomornya setelah lama tidak digunakan, tidak perlu melakukan registrasi.
Itulah cara registrasi Telkomsel Loop terbaru di tahun 2022. Caranya cukup mengikuti prosedur registrasi nomor pada umumnya sesuai dengan aturan Kominfo di tahun 2016. Untuk pengguna lama yang belum registrasi sayangnya kartu pengguna sudah tidak bisa digunakan lagi.
Ini dikarenakan batas akhir registrasi pelanggan kartu lama sudah jatuh pada Februari 2018 lalu.