Sebagai pemilik bangunan, sudah seharusnya Anda mengetahui standar pencahayaan dalam ruangan. Pasalnya, pencahayaan merupakan jumlah penyinaran yang dibutuhkan sebuah ruangan agar bisa melakukan aktivitas secara efisien dan efektif, baik itu ruangan pribadi maupun ruangan publik seperti kantor.
Maka dari itu, Anda harus memperhatikannya agar semua kegiatan yang dilakukan sesuai dengan hasil yang diharapkan karena juga berpengaruh besar terhadap keselamatan dan kenyamanan penghuni ruangan.
Daftar Isi
Beberapa Standar Pencahayaan dalam Ruangan
Ruangan dengan standar pencahayaan yang baik dapat memberi kesan yang hangat dan nyaman. Maka dari itu, tidak jarang penghuni rumah yang memiliki dekorasi ruang tamu sederhana tapi menarik dihasilkan dari pencahayaan yang tepat. Untuk mendapatkan hasil ruangan seperti yang Anda harapkan, perhatikan beberapa standar pencahayaan di bawah ini.
1. Sistem Pencahayaan Langsung [Direct lighting]
Direct lighting atau sistem pencahayaan langsung merupakan sistem yang memungkinkan 90 sampai 100 persen penyinaran diarahkan langsung ke sebuah objek yang ingin diterangi.
Kelebihan dari penggunaan standar pencahayaan dalam ruangan ini yakni pencahayaan menjadi lebih efektif karena semua sinar dapat berfungsi sesuai dengan semestinya.
Akan tetapi, pencahayaan ini memiliki kekurangan karena dianggap silau dan kerap mengganggu aktivitas sehingga beresiko menimbulkan bahaya. Namun jika Anda tertarik menggunakan sistem pencahayaan ini untuk ruangan pribadi, kami merekomendasikan untuk dipadukan dengan warna tembok yang cerah.
2. Sistem Pencahayaan Semi Langsung [Semi-direct lighting ]
Semi-direct lighting atau pencahayaan semi langsung akan mengalirkan 60 sampai 90 persen sinar ke objek pada waktu tertentu. Sedangkan 10 sampai 40 persen sisa sinarnya akan dipantulkan ke dinding dan juga plafon.
Sistem pencahayaan ini sebenarnya kerap digunakan untuk menutupi kekurangan yang dimiliki oleh sistem pencahayaan langsung. Warna tembok yang bagus untuk ruang tamu dengan semi-direct lighting adalah putih. Warna tersebut dapat meneruskan 90 persen pencahayaan yang mengenainya.
3. Sistem Pencahayaan Difus [General difus lighting]
General difus lighting atau sistem pencahayaan difus adalah sistem pencahayaan di mana 40 sampai 60 persen cahaya diarahkan ke sebuah objek yang dituju, dan sisanya diarahkan ke bagian dinding dan langit-langit.
Jadi maksudnya, sistem ini termasuk direct-indirect lighting karena sebagian cahaya diarahkan ke bagian bawah dan setengahnya lagi dipancarkan ke bagian atas. Akan tetapi, permasalahan yang mungkin terjadi adalah timbul bayangan dan kesilauan yang terjadi dari sistem pencahayaan difus tersebut.
4. Sistem Pencahayaan Semi Tidak Langsung [Semi-indirect lighting]
Semi-indirect lighting atau sistem pencahayaan semi tidak langsung merupakan sinar di mana 60 sampai 90 persen diarahkan ke langit-langit dan bagian dinding atas, serta sisa sinarnya diarahkan ke bagian bawah.
Maka dari itu, kondisi bagian langit memiliki peranan penting pada standar pencahayaan dalam ruangan ini. Kelebihan dari pencahayaan semi tidak langsung adalah tidak terdapat masalah akan bayangan atau kesilauan yang bisa diminimalisir.
5. Sistem Pencahayaan Tidak Langsung [Indirect lighting]
Indirect lighting atau sistem pencahayaan tidak langsung merupakan suatu sistem pencahayaan yang berfungsi dengan mengarahkan 90 sampai 100 persen sinar ke arah langit-langit dan dinding bagian atas agar selanjutnya dipantulkan ke bagian seluruh ruangan.
Sistem pencahayaan ini berbanding terbalik dengan pencahayaan langsung. Sistem pencahayaan tidak langsung lebih unggul karena tidak adanya pembentukan bayangan dan juga kesilauan. Akan tetapi, tingkat efisiensi cahaya totalnya jauh lebih rendah dari pencahayaan langsung.
Standar Pencahayaan Ruangan Yang Baik Menurut KEPMENKES RI
Kami yakin, Anda sudah semakin paham dengan standar pencahayaan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan ruangan di rumah atau di kantor. Akan tetapi, perhatikan juga beberapa standar pencahayaan dalam ruangan yang langsung diterbitkan oleh KEPMENKES RI. No. 1405/MENKES/SK/XI/02 sebagai berikut:
- Ruangan yang memiliki fungsi sebagai tempat pekerjaan kasar dan tidak terus menerus memerlukan tingkat pencahayaan minimal 100 lux. Misalnya ruangan penyimpanan, ruang instalasi, ruang peralatan yang membutuhkan pekerjaan secara kontinyu
- Ruangan yang berfungsi sebagai tempat pekerjaan kasar dan terus menerus memerlukan tingkat pencahayaan minimal 200 lux. Contohnya seperti ruang pekerjaan kasar dengan mesin atau ruang perakitan kasar
- Ruangan yang memiliki fungsi sebagai tempat kerja rutin dan memerlukan tingkat pencahayaan minimal 300 lux. Contohnya seperti ruang kontrol, ruang administrasi, ruang pekerjaan mesin, ruang penyusunan, dan ruang perakitan
- Ruangan yang berfungsi sebagai tempat pekerjaan agak halus memerlukan tingkat pencahayaan minimal 500 lux. Contohnya seperti ruang pekerjaan pemeriksaan, ruang pembuatan gambar, dan ruang pekerjaan dengan alat mesin
- Ruangan yang digunakan untuk tempat pekerjaan halus membutuhkan tingkat pencahayaan minimal 1000 lux. Antara lain seperti ruang pekerjaan mesin halus, ruang perakitan halus, dan ruang pemilihan warna
- Ruangan yang memiliki fungsi sebagai tempat kerja sangat halus yang memerlukan tingkat pencahayaan minimal 1500 lux dan tidak menimbulkan bayangan dari objek sekitar. Misalnya seperti ruang pemeriksaaan pekerjaan mesin, ruang perakitan sangat halus dan ruang pengukiran tangan
- Ruangan yang berfungsi sebagai tempat pekerjaan terinci membutuhkan tingkat pencahayaan minimal 3000 lux dan tidak menimbulkan bayangan dari objek sekitar. Contohnya seperti ruang perakitan sangat halus dan ruang pemeriksaan pekerjaan
Itulah penjelasan 5 standar pencahayaan dalam ruangan dan juga standar menurut KEPMENKES RI. Dengan begitu, Anda bisa menentukan mana sistem pencahayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan ruangan sekarang ini.